Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spare Part Motor di Sebulu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang pemuda RM (25) warga Tenggarong Seberang berhasil diamankan polisi,
setelah diketahui mencuri, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu Iptu Candra Bhuana
mengatakan, jajaran Polsek Sebulu mendapat laporan dari warga, pada 27 Agustus
2022, bahwa toko sparepart telah dibobol
oleh seseorang yang tidak dikenal.
"Ada warga lapor bahwa bengkelnya telah
kemalingan, namun sebagian barang bukti masih ada yang tertinggal disekitar
TKP," kata Candra Bhuana kepada Poskotakaltimnews, Rabu (31/8/2022).
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Sebulu
segera menindaklanjuti, dan tersangka kabur ke arah Tenggarong Seberang, dan
langsung diamankan, serta dibawa ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, ia mengaku telah membobol dan
mencuri spare part sepeda motor, yang berada di Desa Sumber Sari. Dari
pengakuan pelaku juga, ia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena terdesak ekonomi, dan
pengakuannya baru sekali mencuri. Hingga saat ini juga belum ada laporan lain
terkait pencurian," sebutnya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian, pada
27 Agustus 2022 sekitar pukul 02.15 wita di toko milik pelapor yakni Jiman,
Jiman mendengar ada panggilan dari depan rumah, pada saat itu tetangga sedang
berteriak ada maling.
"Jiman langsung keluar rumah bersama
istri, lalu tetangganya menyampaikan, bahwa tetangganya si Devi melihat orang
yang tidak dikenal di sekitar toko Jiman," ungkapnya.
Kemudian, Jiman bersama warga mencari pencuri
tersebut di sekitar toko, namun yabg didapat hanya barang bukti diantaranya ban
motor, velg, sok, dan piringan cakram motor. Warga juga menemukan 1 unit mobil
Avanza, yang didalamnya ada 3 senapan angin milik Jiman dan dompet, tas yang
diduga milik pelaku.
Lebih lanjut, Jiman langsung kembali ke toko
untuk mengecek isi laci toko, ternyata uang tunai sekitar Rp. 500 ribu sudah
tidak ada lagi. Sementara kerugian yang dialami Jiman sekitar Rp. 23 juta.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 17
ban sepeda motor, 3 senapan angin, 3 set gear, uang Rp. 280 ribu, 2 piringan
cakram, 2 set shock, dan 1 tas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363
Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)